Sabtu, 25 Januari 2014

SIFAT DAN FUNGSI KONSTITUSI


Sifat Konstitusi
1.    Sifat Umum

  • Normatif, aturan yang harus ditaati oleh penyelengga negara dan warga negaranya.
  • Nominal, pilihan pasal yg dilaksanakan oleh penguasa.
  • Semantik, UUD hanya sebagai simbol sedangkan aturan bernegara menurut kemauan politik penguasa
2.    Sifat Pokok
  • Flexible, agar mudah mengikuti perkembangan jaman (Inggris dan Selandia Baru).
  • Rigid, agar tidak mudah dirubah hukum dasarnya (Amerika, Kanada, Jerman dan Indonesia)

Funsi Konstitusi
1.    Fungsi Pokok

  • Konstitusi atau UUD adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang- wenang, sehingga hak-hak warga negara dapat terlindung (Konstitusionalisme).
2.    Fungsi Umum
  • Kontrol Penyelenggaraan negara
  • Indikator keberhasilan pemerintahan
  • Kontrak sosial antara warga negara dengan penyelenggara negara.


0 komentar :

Posting Komentar