SIFAT DAN FUNGSI KONSTITUSI
Sifat Konstitusi
1. Sifat Umum
Funsi Konstitusi
1. Fungsi Pokok
Sifat Konstitusi
1. Sifat Umum
- Normatif, aturan yang harus ditaati oleh penyelengga negara dan warga negaranya.
- Nominal, pilihan pasal yg dilaksanakan oleh penguasa.
- Semantik, UUD hanya sebagai simbol sedangkan aturan bernegara menurut kemauan politik penguasa
- Flexible, agar mudah mengikuti perkembangan jaman (Inggris dan Selandia Baru).
- Rigid, agar tidak mudah dirubah hukum dasarnya (Amerika, Kanada, Jerman dan Indonesia)
Funsi Konstitusi
1. Fungsi Pokok
- Konstitusi atau UUD adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang- wenang, sehingga hak-hak warga negara dapat terlindung (Konstitusionalisme).
- Kontrol Penyelenggaraan negara
- Indikator keberhasilan pemerintahan
- Kontrak sosial antara warga negara dengan penyelenggara negara.
0 komentar :
Posting Komentar